Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Foto: Penangkapan pelaku pengedar narkoba -(Reza)-
PRINGSEWU,RADARMETRO.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin 16 September 2024.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku EB merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
"Pelaku sudah berstatus residivis dalam kasus narkoba. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu," ujar Iptu Andri pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:Verifikasi Lapangan: Tim Asrena Polri Pantau Pelayanan Publik di Polres Pringsewu
Foto: Barang bukti pelaku peredaran narkoba -(Reza)-
Menurut Iptu Andri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Andri.
Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Sapa Masyarakat Bumi Agung, Ela - Azwar Himbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
Kasat Narkoba Polres Pringsewu juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: