Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Selasa 25-07-2023,19:23 WIB
Reporter : Albertus Yogy
Editor : Devi Oktaviansyah

Dia dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung. 

Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: 1389/L/8/Fd.02/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka Subhan mangkir dan tidak kooperatif.

BACA JUGA:Pesan Wabup Lampura untuk 91 Kades:

Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumahnya.

Akibatnya tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Kemudian pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Atas informasi tersebut tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212," kata Kajari Tanggamus Yunardi.

Tersangka Subhan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. 

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Yunardi.

Tersangka lain yang ditahan dan dijebloskan ke penjara adalah Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Sinarpetir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinarpetir.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Lamuzi "menghilang" dan tidak diketahui di mana rimbanya. Oleh karena itu Kejari Tanggamus menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-20/L.8.19.8/Fd.02/05/2023 tanggal 3 Mei 2023.

Tersangka Lamuzi sempat kabur sejak Maret 2022. Ironisnya, tersangka Lamuzi merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Bulok.

“Kemudian hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 di Pekon Sinarpetir, Kecamatan Bulok, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen,” terang Yunardi.

Kerakusan Lamuzi memotong Dana Desa untuk kegiatan pembangunan fisik Pekon Sinarpetir, berdampak pada berkurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.

Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinarpetir memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp1.415.390.533. Lantas yang dialokasikan untuk pembangunan fisik hanyalah Rp833.101.000.

Kategori :