Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Selasa 25-07-2023,19:23 WIB
Reporter : Albertus Yogy
Editor : Devi Oktaviansyah

BACA JUGA:Viral! Kisah Dua Bocah Kakak Beradik di Lampung Tengah Minta Bantuan Jokowi Untuk Menangkap Ayahnya Sendiri

Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.

"Tersangka Lamuzi kami kenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kajari Tanggamus. 

Kategori :