Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.
"Tersangka Lamuzi kami kenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kajari Tanggamus.