RADARMETRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata penetapan tersangka itu didasari adanya bukti permulaan yang cukup.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup (Henri dijadikan tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini bermula dari ditangkapnya 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang lebih dulu ditangkap akhirnya KPK resmi menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Pejabat Basarnas yang Terkena OTT KPK
Selain Henri, sejauh ini KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Alexander juga mengatakan setelah adanya bukti permulaan yang cukup KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Kabasarnas Henri Alfiandi sebelumnya memang enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal penangkapan Letkol Afri yang merupakan anak buahnya di Basarnas. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut.
"Maaf belum bisa konfirmasi," kata Henri saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Pejabat Basarnas