Hukum Bukan Lomba Kehebatan Institusi

Rabu 23-09-2026,08:17 WIB
Reporter : Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.
Editor : APL-01

Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

 

Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

 

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Ketika seorang warga datang melaporkan tindak pidana, ia tidak sedang memikirkan batas kewenangan antara penyelidik, penyidik, penuntut umum, pengadilan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Ia juga belum tentu memahami istilah teknis seperti laporan polisi, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas, petunjuk jaksa, pelimpahan perkara, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan.

Yang dipahami masyarakat sangat sederhana: ia telah datang kepada negara untuk mencari keadilan.

Karena itu, ketika laporan berbulan-bulan tidak memperoleh kepastian, berkas perkara berulang kali harus dilengkapi, atau satu lembaga terkesan menunjuk lembaga lainnya, masyarakat tidak melihatnya sebagai persoalan pembagian kewenangan. Masyarakat melihatnya sebagai kegagalan negara dalam memberikan keadilan.

Di sinilah salah satu tantangan terbesar penegakan hukum kita. Sistem peradilan pidana telah membagi kewenangan secara jelas, tetapi dalam praktiknya pembagian itu terkadang berubah menjadi sekat birokrasi. Setiap lembaga merasa telah bekerja sesuai prosedur, tetapi pencari keadilan masih berdiri di luar pintu tanpa mengetahui ke mana perkaranya akan dibawa.

Indonesia Emas 2045 tidak mungkin dibangun di atas hukum yang hanya tertib di atas kertas, tetapi membingungkan masyarakat dalam kenyataan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menempatkan supremasi hukum, stabilitas, dan transformasi tata kelola sebagai bagian penting perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan hukum tidak dapat diperlakukan sebagai urusan pelengkap setelah pembangunan ekonomi selesai.

Hukum justru menjadi fondasi yang menentukan apakah pembangunan berjalan adil, investasi mendapatkan kepastian, keuangan negara terlindungi, hak asasi manusia dihormati, dan masyarakat kecil memperoleh kedudukan yang setara di hadapan negara.

Arah tersebut sejalan dengan Asta Cita, khususnya agenda memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, reformasi hukum tidak cukup dilakukan dengan membentuk undang-undang, mengganti struktur, menambah aplikasi, atau menerbitkan prosedur baru.

Reformasi harus terlihat dari perubahan cara aparat bekerja dan cara masyarakat memperoleh pelayanan hukum.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada jumlah perkara yang ditangani, banyaknya berkas yang diselesaikan, atau tingginya jumlah orang yang dipidana. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah korban memperoleh pemulihan, apakah masyarakat mendapatkan kepastian, apakah kerugian negara dapat dikembalikan, dan apakah penanganan perkara mampu mencegah kejahatan serupa terulang?

Kategori :