Pada era digital, keadilan tidak lagi hanya dinilai di ruang penyidikan, ruang sidang, atau di dalam dokumen putusan. Masyarakat dapat mengikuti perkara secara langsung, membandingkan penanganan satu perkara dengan perkara lain, menyampaikan kritik, dan membentuk opini dalam hitungan menit.
Kenyataan tersebut membawa dua konsekuensi. Pertama, institusi penegak hukum harus semakin transparan, responsif, dan mampu menjelaskan proses hukum dengan bahasa yang mudah dipahami. Kedua, penegakan hukum tidak boleh dikendalikan hanya oleh tekanan viral atau penghakiman di media sosial.
Ruang digital harus menjadi sarana pengawasan publik, bukan pengganti pembuktian. Viralitas dapat membuka perhatian terhadap suatu perkara, tetapi kebenaran hukum tetap harus dibangun berdasarkan alat bukti, pemeriksaan yang sah, serta proses yang adil.
Karena itu, keadilan pada era digital tidak cukup berhenti pada putusan di atas kertas. Sebuah perkara mungkin telah dinyatakan selesai secara administratif, tetapi belum tentu rasa keadilannya hadir di tengah masyarakat.
Keadilan harus dapat dilihat dari pemulihan korban, kepastian status perkara, perlindungan terhadap pihak yang rentan, pengembalian kerugian negara, pelaksanaan putusan, perbaikan tata kelola, serta pencegahan agar peristiwa yang sama tidak terulang.
Putusan pengadilan tetap menjadi puncak proses yudisial yang harus dihormati. Namun, dampak keadilan harus bergerak lebih jauh daripada sekadar halaman terakhir suatu putusan.
Jaksa masa depan tidak cukup bekerja dengan pola waiting for the ball atau hanya menunggu berkas datang. Penuntut umum harus aktif dalam batas kewenangannya: membangun koordinasi, membaca perkembangan perkara, memahami dampak sosial, serta memastikan setiap petunjuk dapat dilaksanakan secara jelas dan terukur.
Keaktifan itu juga harus diikuti komunikasi publik yang humanis. Tidak semua informasi perkara dapat dibuka karena terdapat asas praduga tidak bersalah, perlindungan korban, kerahasiaan penyidikan, dan kepentingan pembuktian. Namun, kerahasiaan perkara tidak boleh berubah menjadi ketertutupan pelayanan.
Masyarakat setidaknya berhak memahami tahapan penanganan, alasan hukum terjadinya keterlambatan, dan langkah yang sedang dilakukan. Bahasa yang digunakan tidak seharusnya hanya berupa kode administrasi yang dimengerti aparat. Negara harus mampu menerjemahkan proses hukum ke dalam bahasa yang dipahami pencari keadilan.
Arahan Jaksa Agung pada momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menegaskan pentingnya mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis. Kejaksaan juga diarahkan untuk memberikan manfaat dan keadilan kepada masyarakat, menggunakan hati nurani secara profesional, serta membangun sinergi dan kolaborasi yang produktif.
Pesan tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan pada ruang pelayanan, proses penelitian berkas, persidangan, pelaksanaan putusan, pemulihan aset, serta komunikasi kepada masyarakat.
Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mengalami sendiri bahwa perkara ditangani secara jujur, transparan, profesional, dan manusiawi.
Penegakan hukum modern juga tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi. Kejaksaan bersama Kepolisian, pemerintah daerah, pengadilan, perguruan tinggi, organisasi advokat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun pencegahan berbasis data.
Data laporan masyarakat, perkara yang ditangani, putusan pengadilan, pengaduan publik, serta informasi dari ruang digital dapat diolah menjadi peta kejahatan atau crime mapping. Dari sana dapat diketahui jenis kejahatan yang paling sering terjadi, wilayah rawan, kelompok rentan, pola pelaku, serta faktor sosial yang melatarbelakanginya.
Peta tersebut tidak boleh berhenti menjadi laporan internal. Hasilnya harus diubah menjadi program penerangan dan penyuluhan hukum yang tepat sasaran.
Jika persoalan utama suatu wilayah adalah penipuan digital, materi hukum harus masuk ke gawai masyarakat. Jika yang dominan adalah kekerasan terhadap anak, pendekatannya harus menyentuh sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial. Jika risikonya adalah korupsi pengadaan atau penyalahgunaan anggaran desa, pencegahan harus hadir sejak tahap perencanaan dan pengelolaan keuangan.