Hukum Bukan Lomba Kehebatan Institusi

Rabu 23-09-2026,08:17 WIB
Reporter : Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.
Editor : APL-01

Pengadilan terus memperbaiki transparansi dan akses terhadap keadilan. Lembaga pemasyarakatan berupaya memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial. Demikian pula profesi advokat; masih sangat banyak advokat yang menjalankan profesinya secara terhormat, membela hak warga, dan menjaga keseimbangan proses peradilan.

Pada saat yang sama, kita juga harus jujur bahwa pada setiap institusi masih mungkin ditemukan orang yang menyimpang, menyalahgunakan kewenangan, bekerja tidak profesional, atau lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan keadilan.

Kenyataan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghakimi seluruh institusi. Namun, ia juga tidak boleh ditutupi atas nama kehormatan korps.

Institusi yang kuat bukan institusi yang menganggap dirinya selalu benar. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu membuka ruang evaluasi, mengoreksi kesalahan, menindak penyimpangan, dan terus memperbaiki sistemnya.

Karena itu, pembaruan hukum tidak boleh terlalu bergantung pada harapan akan hadirnya orang-orang baik. Orang baik tetap diperlukan, tetapi negara tidak boleh hanya bergantung pada kebaikan pribadi.

Yang harus dibangun adalah sistem yang mendorong orang untuk berbuat baik dan membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan. Sistem harus menghadirkan pengawasan, transparansi, jejak digital, pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme saling mengoreksi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dengan kata lain, sistemlah yang harus “memaksa” setiap orang bekerja secara benar, siapa pun orangnya dan dari institusi mana pun ia berasal.

Sistem yang sehat tidak dibangun atas dasar saling curiga, melainkan melalui mekanisme saling mengawasi. Bukan untuk menjatuhkan satu sama lain, tetapi untuk mencegah kekuasaan berjalan tanpa kendali.

Salah satu sumber kekecewaan masyarakat adalah laporan yang tidak kunjung memperoleh kepastian. Pada tahap penyelidikan, Kejaksaan memang tidak dapat begitu saja mencampuri kewenangan penyelidik. Namun, keterbatasan kewenangan bukan alasan bagi sistem untuk membiarkan masyarakat berada dalam ruang gelap informasi.

Setiap laporan harus memiliki status yang dapat diketahui secara wajar. Apabila belum ditemukan peristiwa pidana, pelapor berhak mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami. Apabila perkara meningkat ke tahap penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus dibangun sedini mungkin sesuai ketentuan hukum acara.

Masalah berikutnya muncul ketika berkas perkara harus dilengkapi. Dari sudut pandang hukum, pengembalian berkas atau pemberian petunjuk merupakan proses untuk memastikan unsur tindak pidana dan alat bukti terpenuhi.

Namun, jika proses tersebut berlangsung berulang tanpa komunikasi yang baik, masyarakat akan melihatnya sebagai “bola pingpong perkara”. Penyidik merasa telah menyelesaikan tugasnya. Jaksa menilai alat bukti belum mencukupi. Di antara keduanya, korban terus menunggu tanpa kepastian.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan penekanan lebih kuat pada koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Pasal 59 menempatkan koordinasi tersebut dalam hubungan yang setara, profesional, dan proporsional. Ini merupakan landasan penting untuk mengubah hubungan yang semula lebih banyak berupa korespondensi berkas menjadi pembahasan perkara yang substantif.

Koordinasi dini melalui gelar atau konferensi perkara dapat dilakukan pada tahapan yang dibenarkan undang-undang, terutama untuk perkara kompleks, perkara yang menarik perhatian masyarakat, atau perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Penyidik dan penuntut umum dapat menyamakan pemahaman mengenai konstruksi perkara, unsur pasal, kebutuhan alat bukti, perlindungan korban, pemulihan aset, dan pilihan penyelesaian yang tersedia.

Koordinasi semacam ini bukan intervensi. Ia merupakan ikhtiar mencegah perkara bolak-balik, mengurangi ketidakpastian, serta memastikan proses hukum tidak membuang waktu dan sumber daya negara.

Kategori :