Abdul Manan dan Sekjen AJI Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab HPN

Sabtu 24-10-2026,18:37 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

BACA JUGA:Pengurus KONI dan Pelatih Renang Bandarlampung Mesum Dilaporkan ke Polisi

Sekjen AJI: Jika Menggunakan Uang Negara, Penyelenggaranya Dewan Pers

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana memberikan pandangan mengenai tata kelola HPN dan peran Dewan Pers dalam penyelenggaraannya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI, Bayu memilih tidak menjawab. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan masing-masing organisasi.

“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.

Namun, terkait penyelenggaraan HPN, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi pihak yang menyelenggarakan peringatan tersebut, mengingat kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.

Menurutnya, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan HPN secara mandiri.

Akan tetapi, Bayu menekankan pentingnya membedakan kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.

“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.

Pandangan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang dinilai lebih tepat untuk mengoordinasikan penyelenggaraan HPN apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, dengan tetap membuka ruang partisipasi bagi organisasi-organisasi pers.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Koramil 11/Depok Serahkan 300 Bibit Cabai kepada KWT Teratai Mekar

AJI Ingatkan Persoalan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis

Ketik ditanya mengenai langkah konkret yang perlu diambil Dewan Pers untuk mendorong tata kelola HPN yang lebih demokratis, baik melalui kepanitiaan bersama maupun sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen, Bayu menekankan bahwa perhatian terhadap HPN tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menjadi penyelenggara.

Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar dan mendesak untuk dibahas dalam momentum HPN, yakni kondisi pers Indonesia yang dinilainya semakin suram.

Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah yang diterima pekerja media.

Kategori :