RADARMETRO – Dua warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, meregang nyawa setelah sepeda motor keduanya saling bertabrakan di ruas Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu, Kamis (27/7/2023) malam. Kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) fatal itu, diduga terjadi lantaran kedua pengendara sama-sama tidak menyalakan lampu kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos. menerangkan, lakalantas itu terjadi antara pengendara sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi (nopol) pertama, dikendarai Firgi (14) dengan penumpang Farel Prayoga (13). Kedua remaja ini merupakan warga Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian pengendara sepeda motor Honda Revo tanpa nopol kedua, dikendarai Suhardi (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Menurut Amsar, Firgi alami luka robek dan terbuka di bagian perut, luka robek dan terbuka di bagian lengan kanan, dan memar buka di bagian dahi serta hidung.
Sementara Farel hanya mengalami luka memar di bagian muka dan patah bagian hidung. Lalu Suhardi mengalami luka terbuka di bagian muka sebelah kiri dan luka lecet di tangan kiri.
"Kedua korban yang meninggal dunia adalah Suhardi, beralamat di Pekon Sudimoro dan Firgi yang beralamat di Pekon Sedayu. Keduanya meninggal dunia akibat luka parah yang mereka derita dalam kecelakaan tersebut," beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan, Ini Cerita Sang Ibu
Kasat lantas menjelaskan, lakalantas itu terjadi pada kondisi ruas jalan yang menanjak dan menikung ke kanan. Itu dilihat dari arah Semaka menuju ke arah Pesisir Barat, dengan marka jalan tidak terputus.
Diduga, kata Amsar, mulanya sepeda motor Honda Revo tanpa nopol pertama yang dikendarai Firgi, melaju dari arah Semaka menuju ke arah Pesisir Barat dan tanpa menyalakan lampu utama. Lalu pada kondisi jalan menikung ke kanan, sepeda motor tersebut diduga mengambil jalur sebelah kanan.
Pada saat bersamaan dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Revo tanpa nopol kedua yang dikendarai Suhardi dan juga tanpa menyalakan lampu utama.
”Sepeda motor yang dikendarai Suhardi juga tidak dilengkapi lampu utama. Sehingga akibat jarak yang sudah terlalu dekat, maka kedua pengendara tidak dapat menghindari benturan, sehingga terjadilah lakalantas," beber Amsar.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat Lantas Polres Tanggamus mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu-lintas. Terlebih menyalakan lampu utama kendaraan adalah kewajiban bagi pengendara sepeda motor, baik siang hari apalagi malam hari.
BACA JUGA:Janjikan Ayah jadi Tukang Kebun, Bos Kontraktor Asal Semaka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
"Mari kita tingkatkan disiplin berlalu-lintas, sehingga terhindar dari kecelakaan. Apalagi lampu utama sangat penting baik penerangan dan wajib untuk dinyalakan siang maupun malam," imbau kasat lantas.