RADARMETRO - Seorang pria berinisial ES (22), asal Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, nekat membawa kabur gadis di bawah umur.
Dengan bujuk rayu dari pelaku membuat korban meng-iyakan ajakan kabur dari rumah. Akal busuk pria hidung belang itu langsung diketahui oleh pihak kepolisian.
Alhasil pelaku dan korban dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Diketahui korban berinisial AL (14), pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan pelaku ES telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dengan sengaja membawa kabur anak di bawah umur.
Dijelaskan olehnya kejadian bermula saat pelaku menjemput korban saat pulang sekolah. Kemudian membujuk korban untuk ikut kabur dan menikah.
BACA JUGA:Apes! Wanita Ini Ditangkap Polisi Akibat Open BO Dibayar Pakai HP Curian
“Korban diduga dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku,” ujar Siregar kepada awak media pada Senin (31/7/2023)
Ia juga mengatakan pelarian keduanya itu tanpa sepengetahuan orang tua korban. Alhasil keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Setelah anggota kita menerima laporan dari orang tua korban, langsung melakukan penyelidikan,” bebernya.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, lanjut Siregar, korban beserta pelaku dapat diamankan saat berada di wilayah Sumatera Selatan.
“Pelaku dan korban satu rumah di kawasan Sumatera Selatan,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara. Sementara itu korban telah dipulangkan ke pihak keluarga.
BACA JUGA:Dua Kali Bobol Rumah, Pria Asal Metro Pusat Diringkus Polisi
Pelaku akan diancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.