Miris, Gila Judi Online Buruh Nekat Curi Motor dan Gelapkan Uang Majikan

Miris, Gila Judi Online Buruh Nekat Curi Motor dan Gelapkan Uang Majikan--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Aksi pelarian AW (25), seorang buruh asal Desa Kedaton, Batang Hari Nuban, Lampung Timur, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah buron selama hampir dua pekan, pria ini dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat, 17 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
AW sebelumnya menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, awal Juli lalu.
Namun, fakta mengejutkan terungkap, selain mencuri motor, ia juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang belasan juta rupiah milik majikannya sendiri.
BACA JUGA:Kecamatan Jatiagung Segel Lokasi Pengerukan Material Tanah
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku AW diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, motor korban diparkir di dalam rumah yang kosong karena pemiliknya tengah bekerja di kebun. Motor tersebut baru diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB oleh mertua korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Blitar.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor korban telah dijual secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ungkap AKP Johannes, Senin, 21 Juli 2025.
BACA JUGA:Jadi Tersangka KDRT, DY Terancam 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, AW juga mengakui sebelumnya telah menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta. Dana hasil kejahatan itu, menurut pengakuannya, habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
"Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online," tambahnya.
Kini, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: