RADARMETRO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan yang beredar luas ditengah-tengah masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan BPOM bertujuan agar masyarakat terlindung dari beragam produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Bentuk pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan sarana produksi dan juga distribusi dari sebuah produk.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, BPOM dalam keterangannya terbarunya yang dikutip pada 31 Juli 2023, telah menemukan tujuh merk obat teradisional dan juga suplemen kesehatan yang masuk golongan TMS keamanan dan mutu.
Didalam produk-produk tersebut trkandung sejumlah bahan yang terlarang untuk digunakan atau terdapat cemaran yang kadarnya melebihi ambang batas aman.
Selain tujuh produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, BPOM juga mengumumkan terdapat empat produk kosmetik TMS dengan alasan yang sama.
Dalam laporan itu BPOM menjelaskan bahwa jika mengkonsumsi produk obat-obatan dan suplemen TMS tersebut maka akan menimbulkan resiko kesehatan yakni gangguan pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal serta dapat mengakibatkan gangguan hormon.
Sedangkan jika menggunakan kosmetik TMS masyarakat bisa terkena kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit berupa ochronosis yakni warna kehitaman pada kulit.
Untuk itu BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) tujuh produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan empat kosmetik TMS tersebut.
BPOM juga memberi sanksi administratif terhadap pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut.
Selain itu pemilik izin edar dari sejumlah produk tersebut telah diperintahkan untuk menghentikan segala bentuk produksi dan distribusi serta menarik peredaran produk-produk TMS mereka mulai dari pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat/kosmetik hingga ke pedagang-pedagang kecil.
BPOM juga telah memusnahkan seluruh persediaan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan serta kosmetik tersebut.
Berikut merk produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang telah dilarang BPOM berdasarkan hasil pengawasan terbaru yang dikutip pada 31 juli 2023 :
Obat tradisional dan suplemen kesehatan
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng