Rampok yang Beraksi di Jalan Tol Terbanggi Besar Ditangkap Polisi

Senin 14-08-2023,10:21 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :