RADARMETRO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di posisi terakhir berdasarkan hasil survei oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait kepercaya masyarakat terhadap empat institusi penegakan hukum di Indonesia.
Seiring memudarnya kepercayaan itu, Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung, membuktikan anggappan masyarakat salah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho membeberkan sejumlah ungkap kasus kejahatan hingga penyakit masyarakat di Kota Metro dalam tiga bulan terkhir.
Berikut radarmetro.disway.id rangkumkan seejumlah kasus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro.
Satresnarkoba Polres Metro
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, pihaknya telah mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan barang bukti sejumlah 3.705 butir obat-obatan berbahaya (Obaya) tanpa izin edar.
“Kita di Satresnarkoba memiliki komitmen dalam mewujudkan Kota pendidikan yang bersih dari narkoba dan obaya,” ujarnya saat di konfirmasi awak media, Rabu (29/3/2023).
Ia menegaskan, pengungkapan para pengedar Obaya menjadi konsentrasi Polres Metro untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mengingat, sasaran dari peredaran barang haram tersebut mengarah pada kalangan mahasiswa, bahkan pelajar.
“Penangkapan itu terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 26 Maret 2023. Kami amankan 17 orang, yang semuanya merupakan pengedar obat-obatan terlarang. Satresnarkoba Polres Metro menyita barang bukti berbagai jenis Obaya dengan total sebanyak 3.705 butir,” tegasnya.
Adapun dari ribuan obat-obatan yang disita berjenis eximer hingga tramadol.
BACA JUGA:Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan
Kapolres Metro menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap sejumlah pengedar, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi bahaya narkotika di kalangan pelajar.
Satreskrim Polres Metro
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, pihaknya memastikan setiap aduan masyarakat adanya tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat berupa perjudian langsung dilakukan penanganan secepat mungkin.
Diketahui, sejumlah operasi yang dilakukan pada Januari hingga Februari 2023, Polres Metro membekuk sebanyak 15 orang yang kedapatan berjudi.