RADARMETRO- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih terus disalurkan pemerintah yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Program ini memang bertujuan untuk mengembangkan usaha rakyat golongan menengah kebawah sehingga diharapkan bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berujung pada tumbuhnya ekonomi secara nasional.
Untuk tahun 2023 ini pemerintah sudah menyiapkan dana tak kurang dari Rp 415 triliun untuk program KUR dimana lebih dari setengahnya yakni Rp 270 triliun disalurkan pemerintah melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk.
Untuk tahun 2023 ini alokasi dana KUR yang disalurkan melalui BRI terbagi dalam beberapa kategori yakni KUR Mikro alokasi dananya sebesar 62,12%, KUR Kecil 36,05%, KUR Super Mikro 1,79%, dan sisanya untuk KUR TKI 0,02%.
Program KUR BRI ini memang menjadi solusi andalan bagi para pelaku usaha untuk pengembangan usaha. Kemudahaan proses pinjaman dan suku bunga yang rendah yakni 0,2% perbulan atau hanya 6% tahun menjadikan program KUR BRI tak pernah sepi dari peminat.
Bagi anda yang juga berminat untuk mengajukan pinjaman program KUR BRI 2023, artikel ini akan memberi informasi tentang cara pengajuan, syarat dan tabel angsuran KUR BRI 2023 untuk membantu anda.
Sesuai informasi yang tercantum di laman website resmi BRI, syarat dan ketentuan KUR BRI 2023 terbagi menjadi tiga jenis, yakni untuk KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI, dan KUR TKI Bank BRI.
1. KUR Mikro BRI
Untuk kategori KUR Mikro BRI batas maksimal pengajuan pinjaman atau plafon pinjaman maksimal adalah Rp 50.000.000 per orang.
Terdapat dua jenis pinjaman, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan masa pinjaman maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi dengan masa pinjaman maksimal 5 tahun.
Sedangkan untuk suku bunga efektif 6% per tahun dan bebas biaya administrasi dan provisi.
Adapun sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon debitur KUR Mikro BRI yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.