Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan

Kamis 17-08-2023,16:33 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 5 tahun 1 bulan. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 5 bulan.

2. Rian Aprianto

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus  penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.

3. Yoga Pratama

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.

4. Handiansah

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.

5. Kaswan 

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.

6. Ridho Wijaya Kusuma

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.

7. Odi Eka Saputra

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.

8. Ari Saputra

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.

Untuk saat ini, kat Mulyana, Lapas IIA Kota Metro tengah menyelesaikan administrasi pengajuan remisi untuk 3 orang narapidana terorisme.

Kategori :