Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 5 tahun 1 bulan. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 5 bulan.
2. Rian Aprianto
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.
3. Yoga Pratama
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.
4. Handiansah
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.
5. Kaswan
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.
6. Ridho Wijaya Kusuma
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.
7. Odi Eka Saputra
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.
8. Ari Saputra
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.
Untuk saat ini, kat Mulyana, Lapas IIA Kota Metro tengah menyelesaikan administrasi pengajuan remisi untuk 3 orang narapidana terorisme.