Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan

Kamis 17-08-2023,16:33 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

"Jadi ada 3 orang narapidana terorisme dan semuanya sudah mengakui NKRI dan mengikuti pembinaan deradikalisasi bersama BNPT," tandasnya.

Pemberian remisi narapidana Lapas IIA Kota Metro berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-1390.PK.05.04. tertanggal 17 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

BACA JUGA:Prabowo Cs Dilaporkan Pendukung Ganjar ke Bawaslu Perihal Deklarasi di Museum

Penyerahan SK Remisi juga disaksikan langsung oleh Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, Kajari Metro Virginia Hariztavianne, dan Forkompinda Kota Metro.

Kategori :