RADARMETRO - Tim Gabungan Pemerintah Kota Metro melakukan penertiban lokasi usaha milik pedagang kelapa muda (dugan) di Jalan Ahmad Yani, Iringmulyo, Metro Timur. Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan warga terhadap dugaan adanya pencemaran limbah pada sumur warga.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ardah didampingi Kabid Penataan dan Pendataan Lingkungan (PPL), Defriansyah mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan warga yang mengaku air semurnya tercemar oleh limbah dugan. Menurutnya, dari penertiban tersebut diketahui terdapat tumpukan limbah batok kelapa di belakang rumah pedagang tersebut.
"Jadi terkait dengan adanya laporan pencemaran lingkungan di daerah Iringmulyo ini, diketahui ternyata dari tahun 2020 sampai sekarang itu dia mengumpulkan batok kelapa di belakang rumahnya. Sehingga peninjauan tim di lapangan, ditemukan bahwa adanya timbunan sampah batok kelapa di belakang rumahnya, sehingga mencemari air tanah yang ada di sebelah rumahnya," paparnya.
Karenanya pihaknya dari DLH bersama tim gabungan diantaranya Satpol PP, unsur kecamatan, kelurahan, babin dan pamong serta BPBD telah melakukan investigasi di lapangan. Pihaknya juga telah melakukan penertiban.
"Kita melakukan pengangkutan sampah. Kita juga menemukan pohon-pohon di belakang rumah sudah menimpa rumah warga sebelah. Jadi kami sudah melakukan pemotongan pohon juga. Selain itu yang punya usaha kita amankan dan didata di Dinas Sosial. Hari ini saya akan melaporkan ke pimpinan melalui Bu Kadis, supaya ada tindaklanjuti lintas sektor biar cepat tertangani," paparnya.
BACA JUGA:BPPRD Targetkan Realisasi PBB-P2 Capai Rp7 M
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan investigasi ke sejumlah pedagang lain. Ini mengingat adanya indikasi penyewaan lahan tanpa adanya izin lingkungan.
"Besok insya Allah kami tim gabungan akan melakukan penertiban kembali. Karena indikasinya orang yang punya lahan itu menyewakan kepada semua pedagang itu, dan sampahnya dikumpulkan di belakang rumahnya," ungkapnya.
Menurutnya, tahun 2020 lalu pihaknya telah memberikan teguran kepada pedagang setempat. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga pihaknya lakukan penertiban.
"Saya juga masih mendalami apakah jenis kegiatan berusaha ini sudah memiliki izin lingkungan atau belum. Apabila tidak ada izin lingkungannya terpaksa kami tutup," tegasnya.
Meski demikian, tambahnya, Pemerintah Kota Metro tidak melarang bagi setiap warganya untuk berusaha. Namun di dalam berusaha itu ada kewajiban yang memang harus ditaati, salah satunya itu menjaga lingkungan sekitar.
"Karena masyarakat juga mempunyai hak yang sama terkait dengan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu juga tidak ada pencemaran di sekitar rumah mereka," tukasnya.
Sementara itu, Krisna Dewi (25) warga RT 007 RW 015 Kelurahan Iringmulyo, mengaku kondisi air sumurnya berubah warna sejak aktivitas pembuangan sampah buah kelapa milik pengusaha dugan tersebut. Aktivitas tersebut menurutnya sudah dilakukan sejak bertahun-tahun.