Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Kamis 09-11-2023,16:16 WIB
Reporter : Wina Armada Sukardi
Editor : Devi Oktaviansyah

Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers  pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda.” Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers. Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan  IPO saham Garuda  atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini  pun lenyap begitu saja.

BACA JUGA:Provinsi Lampung Siapkan Rencana Destana dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Sewaktu ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat  muncul masalah, siapa penggantinya sebagai ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. 

Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. 

Sedangkan jabatan ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “ketua Dewan Pers tidak berasal dari lingkungan pers tapi dari tokoh masyarakat.” 

Keadaan ini sempat menimbuklkan silang sengketa  di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers.  Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih ketua baru dan anggota baru.

Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

Badan Pertimbangan

Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau”  dan mengawasi mekanisme  dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.

Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers priode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan. 

Dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.

Pada era Dewan Pers dipimpinan  Prof. Bagir Manan sebagai ketua, pelaksanaan pembentukan lembaga ini sudah mulai didiskusikan. 

Saat itu sudah dirasakan perlu sebuah lembaga yang dapat memantau Dewan Pers, tetapi lembaga itu harus independen, di samping tentu berkualitas. 

Sayangnya,  belum sempat lembaga ini terwujud, priode Pak Bagir Manan sudah berakhir lebih dahulu.

Pada era Stenly,  tak ada kabar berita sama sekali soal proses pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers. 

Kategori :