Dengan demikian, jika denga posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan.
Kalau sekedar memberi nasehat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasehat lagi.
BACA JUGA:Konservasi Habitat Burung Bondol di Kawasan Taman Nasional Way Kambas dan Kota Metropolitan
Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body.”
Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super bodi lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers.
Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemamantau, pengawas dan pemeriksan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers**