Eksploitasi Topeng Monyet Terhadap Satwa Primata di INDONESIA

Sabtu 02-12-2023,11:24 WIB
Reporter : Rismawati Hidayah
Editor : Devi Oktaviansyah

Dalam mengatasi masalah ini mungkin memerlukan tindakan terkoordinasi dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga kesejahteraan hewan.

Pada saat yang sama, solusi sosio-ekonomi diyakini dapat membantu pawang topeng monyet beralih kepekerjaan alternatif yang lebih ekonomis dan berkelanjutan.

Dengan mengakhiri eksploitasi topeng monyet, kami tidak hanya menjamin perlindungan primata, namun juga meletakkan dasar bagi kesejahteraan hewan yang lebih luas di Indonesia.

Praktik topeng monyet dianggap melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk KUHP, Peraturan Kementrian No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Undang-UndangNo.18Tahun2009 Pasal 66 ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Daerah No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Malpraktek Dr. Hon terhadap Pasien Usus Berlipat di RSKMC

Hal ini karena dianggap sebagai eksploitasi dan kekerasan terhadap hewan demi keuntungan semata.

Referensi:

Nasution, E. K. (2022). Short Communication: Kajian Etik, Kesejahteraan, dan Kesehatan Hewan dalam Fenomena Topeng Monyet. Jurnal Sains dan Teknologi, 1(6), 915-921

Kategori :