"Tim Gercep sudah dibentuk. Kami akan tegak lurus dalam penanganan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Diketahui, dua dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Disperkim Kota Metro diamankan polisi. Ke dua tersangka yakni Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bugenvil Miyanto (61) dan Ketua KSM Anggrek Slamet (47).
BACA JUGA:ILDI Waykanan Dikukuhkan, Diharapkan Cetak Atlet Senam Berprestasi
Selanjutnya, satu orang tersangka lainnya yakni Ketua KSM Kantil Winardi (44) masih dalam pengajaran.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan SPALD yang merugikan negara sebesar Rp. 391.426.750 dari total anggaran sebesar Rp.1.647.920.000.