Dua pelaku yang sudah ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dua pelaku yang sudah ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.