RADARMETRO - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah tiga kali beraksi.
Dua kali beraksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, dan satu kali beraksi di TKP Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
Dua pelaku curas yang ditangkap tersebut yakni berinisial AA (22), berprofesi wiraswasta, dan AS (23), berprofesi satpam.
Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Rabu (29/11/2023), petugas kami bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis curas dengan sasaran ranmor. Pelaku AA ditangkap sekira pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekira pukul 16.30 WIB di areal perkebunan PT SIL KM 26, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatreskrim AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (02/12/2023).
Foto: pelaku curanmor -(Sopian)-
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari para pelaku yakni korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.
Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi curas.
Pertama terjadi Senin (13/11/2023), sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpantim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Verza yang telah dimodifikasi menjadi Honda CRF model trail, F 6224 JT.
Kedua terjadi Kamis (16/11/2023), sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpantim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2893 TJ, dan ketiga terjadi Selasa (21/11/2023), sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, BE 2802 QD.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor mengikuti korban dari belakang, saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
AKP Hengky mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Metro Ditangkap Polisi, Satu Orang Buron
“Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya,” ucapnya.