Beberapa oknum yang akan diperiksa diantaranya mulai dari ASN, Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Bakal Bertambah, Polisi Sebut Ada Oknum ASN hingga Pejabat
Sementara itu, dalam perkara tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999.