Buronan Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Ternyata Anggota PPK Metro Timur, Ini Kata Polres Metro!

Kamis 21-12-2023,17:42 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Sementara satu orang tersangka lainnya Winardi (44) Ketua KSM Kantil  warga Jalan Kantil, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dinyatakan kabur dan masuk dalam DPO. 

BACA JUGA:Cuti Bersama Natal, Disdukcapil Metro Pastikan Buka Pelayanan

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999.

Kategori :