Sementara satu orang tersangka lainnya Winardi (44) Ketua KSM Kantil warga Jalan Kantil, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dinyatakan kabur dan masuk dalam DPO.
BACA JUGA:Cuti Bersama Natal, Disdukcapil Metro Pastikan Buka Pelayanan
Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999.