Pasca Penahanan Kadisperkim Metro Pemkot Tunjuk Pelaksana Tugas, Ini Sosoknya!

Jumat 26-01-2024,18:24 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Gugatan tersebut telah dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Rabu 31 Januari 2024 mendatang. 

"Jadi kami bertiga sudah mendaftarkan perkara gugat perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Alizar alias Jinggo. Gugatan PMJ ini akan disidangkan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Mettro," ungkap Kuasa Hukum Kadisperkim Metro non aktif, Hanafi Sampurna didampingi Eni Mardiyantari.

Kategori :