RADARMETRO - Polisi mengungkap kasus pencurian toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6, Tiyuh/Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam perkara itu, polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh/Desa Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku mengambil sejumlah uang tunai.
Tak hanya sekali saja, pelaku mencuri di tempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban.
Berdasarkan CCTV yang berada di dalam toko tersebut, uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp5 juta.
BACA JUGA:Oknum Satpam Pringsewu dan Seorang Pemuda Tanggamus Ditangkap Lantaran Sabu-Sabu
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin yang mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh/Desa Kibang Budi Jaya di depan warung Pak Jadi.
Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB pada saat korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam toko.
Terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko, Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir tersebut.
Kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan ke dalam kantong saku celananya.
Dari jejak rekaman CCTV, pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang.
BACA JUGA:Kasus Narkotika Diungkap Polres Tulangbawang, AKP Indik: Pembelinya Pria dan Bandarnya Wanita Muda
“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang.
Dan pelaku tersebut dijerat Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.