RADARMETRO - Anggota SatLantas Polres Lampung Utara mengamankan seorang pengemudi supir truck yang mengunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu , di tugu jalan Alamsyah RPN, Senin (11/4/2024)
Supir truck Roni warga Lampung Barat ini, diamankan anggota satlantas polres Lampura saat melakukan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas. Di tugu RPN Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Charter membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang supir truk yang menggunakan SIM B palsu, saat melakukan himbauan kendaraan melebihi muatan.
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 63 Tahun di Metro Dibekuk Polisi
" Ya, Anggota kita di Pos Lantas Alamsyah RPN berhasil mengamankan seorang supir yang mengunakan SIM palsu, dari pengakuan nya diperoleh dari kerabatnya yang ada di Jakarta" Jelas Kasat.
Kasat Lantas menambahkan, dari hasil temuan nya tersebut terlihat SIM palsu tersebut terbuat dari Kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI, yang kemudian di cek ternyata SIM tersebut palsu.
"Untuk supir truck tersebut langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen" Pungkasnya
Sementara, dari pengakuan supir truk, membuat SIM BI palsu lantaran tidak mempunyai uang untuk membuat SIM," SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di jakarta, kata dia yaudah buat aja SIM palsu itu gampang" Kata Roni.
BACA JUGA:Polsek Bumi Agung Ringkus DPO Pelaku Curat Buah Tandan Sawit di Tanjung Dalam
Lanjut Roni, dia membuat SIM palsu itu secara gratis, dan ia sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan pisang ke pulau Jawa.
"Saya mau ngantar pisang dari Lampung Barat, menuju pulau Jawa " Jelas Roni.