BACA JUGA:KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Dugaan Kejanggalan Harta Kekayaan
Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaan ajeg atau tak berubah, yakni Rp2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp100 juta menjadi Rp2.708.250.000 dan bertambah Rp15 juta pada 2022 menjadi Rp2.715.000.000.