RADARMETRO –Satu diantara Calon Legislatif (Caleg) terpilih. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tahun 2024-2029 inisial EF (38) terancam pidana.
Hal tersebut berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) terhadap Polres Kabupaten Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat beberapa pekan lalu.
Dikatakan ketua LSM GMBI Tubaba M. Aryady, terkait laporan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih EF yang dilakukan pihaknya terus berjalan, hal tersebut diperkuat setelah adanya pemanggilan terhadap beberapa orang oleh pihak Polres Tubaba beberapa waktu lalu.
"Hari Jum'at kemarin ada 4 orang dari Dinas Pendidikan (Diknas) Tuba, yang telah dipanggil oleh Polres Tubaba, tapi tidak tau siapa saja yang hadir dalam pemanggilan itu. Sementara, di Polres Tuba juga sedang pemanggilan Saksi, Proses Hukum sedang berjalan dan akan terus kita kawal” Kata Ketua GMBI Aryady pada (19/5/2024).
BACA JUGA:Maju Sebagai Cabup Novriwan Jaya Borong Sembilan Partai
Menurutnya, sejauh ini belum ada pemberitahuan dan informasi perkembangan dari pihak polres Tuba dan Tubaba, namun informasi pemanggilan para saksi sudah dilakukan pihak polres.
"Pihak Polres belum memberikan surat perkembangan laporan ke kami, sementara Surat pengaduan untuk Bawaslu dan KPU Tubaba Juga sudah kami sampaikan pada hari Jumat (17/5/2024) kemarin” Terangnya.
Pihaknya berharap, proses laporan LSM GMBI dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), sesuai hukum yang berlaku juga transparan.
“Kami terus pantau proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Tuba dan Tubaba, jika prosesnya nanti tidak berjalan, kami GMBI seluruh lampung akan melakukan aksi damai di masing-masing Polres terkait” Tegasnya.
Lanjut dia, pada jumat 17 Mei 2024 lalu, Ibu Siti Nurul Khotimah selaku kepala PKBM dan Sekretarisnya telah dipanggil pihak Polres Tuba untuk dimintai keterangan.
Kemudian, pada Sabtu,18 Mei 2024 terduga EF dan pihak DPC Partai Demokrat Tubaba juga telah dipanggil.
“Pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut tindak lanjut dari Laporan GMBI Distrik Tulang Bawang, terkait dugaan Pembuatan dan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan EF untuk menjadi Caleg DPRD Tubaba periode 2024-2029” Jelasnya.
Sebelumya, pihak LSM GMBI telah melaporkan dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan Ijazah palsu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat pada Senin, 8 April 2024 beberapa waktu lalu
BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116
“Kami telah melaporkan kasus dugaan Ijazah Palsu ke pihak berwajib dengan mendatangi Mapolres Tuba dan Tubaba dengan menunjukan bukti-bukti, tindak Pidana Pembuatan dan Penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh Eli FITRIYANA Cs” Imbuhnya.