RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kepegawain dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilaksanakan tahun ini.
Meski demikian BKPSDM masih menunggu informasi terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, rekrutmen CPNS tahun ini dilaksanakan secara bertahap yang dibagi menjadi tiga gelombang. Di mana gelombang pertama dilaksanakan untuk sekolah kedinasan.
"Kami masih menunggu info selanjutnya. Karena untuk rekrutmen ASN tahun ini terdiri dari tiga gelombang," katanya.
"Dan saat ini baru akan dibuka gelombang pertama untuk sekolah kedinasan terlebih dahulu," terangnya.
Ia menjelaskan, untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK di Kota Metro akan dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.
BACA JUGA:PC Muhammadiyah Metro Timur Gelar Baitul Arqom di Tanggamus
Meski demikian pihaknya belum mengetahui kapan pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun PPPK tersebut akan dilaksanakan.
"Untuk gelombang kedua dan ketiganya belum diketahui kapan akan dilaksanakan. Tapi yang pasti tahun in," ujarnya.
Lebih lanjut, Welly mengakui bahwa dalam rekrutmen CPNS maupun PPPK nantinya akan digelar dengan 3 formasi. Adapun formasi tersebut antara lain untuk formasi tenaga kesehatan, pendidikan dan tenaga teknis.
"Formasi untuk Kota Metro ini terdiri dari P3K Kesehatan, Pendidikan, Teknis, serta CPNS. Namun mengenai jumlah pastinya menunggu keputusan final dari Kemenpan RB," bebernya.
Sebelumnya, Welly juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 480 formasi. Formasi tersebut untuk penambahan jumlah pegawai pada penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan pemerintah setempat.
Usulan penambahan jumlah pegawai tersebut dilakukan sejak awal tahun 2024 lalu. Di mana usulan penambahan pegawai tersebut dilakukan berdasarkan analisa jabatan (anjab).