RADARMETRO - Sebuah toko smartphone alias counter di Kota Metro alami kerugian hingga Rp23 juta setelah dibobol kawanan maling pada Rabu (10/5/2023) dinihari. Polisi menangkap tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Counter HP CP Cell yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, menjadi korban kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Aksi kawanan pencuri terekam CCTV counter tersebut. Saat melancarkan aksinya, mereka dengan sengaja mencongkel jendela bagian depan. Pelaku menggasak barang-barang berharga serta uang tunai.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro dengan nomor: LP/B/118/V/2023/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Mei 2023 atas nama pelapor Habib Imanudin.
Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp23.483.000 yang terdiri dari 11 unit HP berbagai merek, sebuah headphone olike, sebuah headset bluetooth, sebuah PB olike, dan uang tunai senilai Rp5 juta.
Berbekal rekaman CCTV, kasus pencurian tersebut akhirnya terungkap sebelas hari kemudian. Pelaku diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada Minggu (21/5/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Bocah Kelas 2 SD Meregang Nyawa Setelah Dikeroyok Tiga Orang
Foto: Tiga Pelaku Pencurian yakni AS (16), CP (15), ATK (14).-(MH Naim)-
Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Mangara Panjaitan mengatakan pelakunya yakni tiga orang anak-anak di bawah umur.
Pelaku ketiga yakni AS (16), bocah asal Jalan Tamin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya CP (15), asal Jalan Kancil, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, dan yang terakhir ATK (14), asal kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.
“Tim Tekab 308 berhasil mengamankan tiga anak di bawah umur sebagai pelaku pencurian di CP Cell, mereka ditangkap di seputaran Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” ujar Mangara saat terungkap radarmetro.disway.id pada Senin (22/5/2023).
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebuah baju warna hitam bergambar kupu-kupu yang digunakan salah seorang pelaku saat melancarkan aksinya dan terekam jelas di CCTV Counter CP Cell.
Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio warna kuning hitam dan juga empat buah kotak HP.
“Barang bukti satu baju warna hitam bergambar kupu-kupu, satu unit R2 Yamaha Mio warna kuning hitam, dan handphone empat buah kotak,” ungakpnya.
Kasatreskrim menambahkan, proses penyidikan pelaku telah selesai sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).