“Proses sidik tuntas, sesuai SPPA,” ungkapnya.
BACA JUGA: Berkendara HP Ditaruh pada Dasbor, Pelajar di Metro Menjadi Korban Jambret
“Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana,” tulisnya.
Sampai berita ini diterbitkan, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.