Taslimah menegaskan bahwa pencabutan gugatan tidak bisa diterima apabila jadwal persidangan telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui jadwal sidang perdana akan berlangsung pada 29 Mei mendatang dengan agenda sidang pendamaian kedua belah pihak dalam hal ini Desta dan Caca.
Namun, kata Taslimah, pihak dari Desta selaku penggugat dapat mencabut perkara saat dilangsungkannya persidangan pertama mereka.
BACA JUGA:Sering Cekcok, Alasan Desta-Caca Pilih Cerai
Apabila terjadi pencabutan perkara, maka PA Jaksel tidak melanjutkan ke proses mediasi lantaran kasus gugatan perceraian telah menemukan jalan damai dan dianggap selesai. Sehingga Desta dan Caca dapat Bersatu kembali.
“Sidang 29 Mei nanti didamaikan baru lanjut mediasi. Kalau memang saat didamaikan bisa langsung dicabut perkara tanpa perlu sidang mediasi,” bebernya.