Waka JMSI Inhu Jelaskan 5 Alasan Lindungi Data Pribadi dari Pinjol

Waka JMSI Inhu Jelaskan 5 Alasan Lindungi Data Pribadi dari Pinjol

Foto: Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, Moh. Rouf Azizi, S.Pd.I., CPHR., CH., CHt., MHt.-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, Moh. Rouf Azizi, S.Pd.I., CPHR., CH., CHt., MHt tampil sebagai Narasumber dalam webinar literasi digital ”Makin Cakap Digital” bagi komunitas digital di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (27/7/2023) siang. Pria yang akrab disapa Aziz ini memaparkan materi dengan tema "Pentingnya Lindungi Data Pribadi saat melakukan pinjaman online".

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua JMSI Inhu ini menyampaikan bahwa, melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online adalah suatu hal yang sangat penting. Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa ini menjadi prioritas utama, antara lain:

1. Keamanan Finansial.

Data pribadi mencakup informasi sensitif seperti nomor kartu kredit, nomor rekening bank, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.

Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, dapat membahayakan keamanan finansial Anda. Penjahat siber dapat menggunakan informasi ini untuk melakukan pencurian identitas, penipuan, atau akses ilegal ke rekening bank Anda.

2. Resiko Penipuan.

Pinjaman online yang tidak terlindungi dapat mengekspos Anda pada risiko penipuan. Penjahat dapat memalsukan situs pinjaman palsu atau menggunakan data yang dicuri untuk mengajukan pinjaman atas nama Anda. Ini bisa merugikan Anda secara finansial dan merusak reputasi kredit Anda.

3. Privasi dan Perlindungan Identitas.

Data pribadi yang tidak terlindungi dapat disalahgunakan untuk mengidentifikasi, mengikuti, atau menyusun profil Anda. Pelaku jahat atau bahkan perusahaan yang tidak etis dapat mengumpulkan informasi tentang Anda dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Hibahkan Mobil Samsat Keliling Kepada UPTD PPD Wilayah VII

4. Hak Asasi Manusia.

Perlindungan data pribadi juga terkait dengan hak asasi manusia. Setiap individu berhak memiliki kendali atas informasi pribadinya dan memutuskan bagaimana informasi tersebut digunakan dan dibagikan.

5. Kepatuhan Hukum.

Di banyak negara, ada undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi seperti Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) di Uni Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di beberapa negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: