Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, tepatnya pada awal Juni 2023, Musa Ahmad disebut ingkar janji dan meminta korban menyetorkan uang lagi untuk mendapatkan proyek.
"Disuruh setor lagi, ya nggak mau lah," tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melalui Kasi Intelijen, Debi Resta Yudha belum dapat dikonfirmasi.