Ia juga mengatakan terhadap tersangka akan dikenakan pasal tindak pidanan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.