Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng TA 2022, Puluhan Saksi Dipanggil Penyidik

Puluhan Saksi Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dari Pengurus Cabor, Penyedia, Pejabat Daerah hingga DPRD--Ist
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri LAMPUNG TENGAH terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten LAMPUNG TENGAH Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.
Hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik dari total 81 saksi dalam perkara ini. Para saksi tersebut terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp1.140.493.660,00
Pemanggilan saksi dilakukan untukpemberkasan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:
1. Dwi Nurdaryanto Bin Tugiyo (ditetapkan 28 Juli 2025).
2. Edi Susanto Bin Sumarni (ditetapkan 28 Juli 2025).
3. Setyo Budiyanto Bin Ujo Sumitro (ditetapkan 7 Agustus 2025).
--
BACA JUGA:UM Metro Borong Prestasi di Turnamen Badminton AUM dan Ortom se-Kota Metro
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap.
“Kami sudah dan sedang memanggil puluhan saksi dari pengurus cabor, penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD. Apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” ujar Alfa Dera.
Ia menambahkan bahwa Kejari Lampung Tengah saat ini masih fokus melengkapi pemberkasan.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti ada waktunya, dan ketika seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, maka seluruh fakta akan dibuka di persidangan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjamin proses persidangan berjalan terbuka bagi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: