Lalu, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
Peserta juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.