Pemkot Metro Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Cek Ini Formasinya!

Rabu 02-10-2024,06:36 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kabar gembira bagi tenaga honorer dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Metro. 

Di mana, Pemerintah Kota Metro kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.

Adalun seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 ini, Pemkot Metro mendapatkan alokasi sebanyak 384 formasi PPPK. 

Dari formasi yang disiapkan tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 50 formasi, tenaga kesehatan 100 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 234 formasi. 

Dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra melalui Sekretaris BKPSDM Alek Destrio membenarkan rencana penerimaan PPPK tersebut. 

Ia mengatakan, pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tersebut dibuka mulai 1 sampai dengan 20 Oktober 2024 mendatang. 

Selanjutnya dilakukan proses seleksi administrasi yang dimulai 1 sampai dengan 29 Oktober 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Pasca Sanggah Jumlah Pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kota Metro Tidak Bertambah

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024 mendatang," terangnya, Selasa Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dalam seleksi penerimaan PPPK tersebut pelamar untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan memiliki syarat tertentu. Yakni pelamar minimal berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar. 

"Sedangkan untuk jabatan fungsional guru, pelamar berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat melamar PPPK," jelasnya. 

Selanjutnya, dalam pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tersebut ada beberapa ketentuan. Adapun syarat tersebut dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Kota Metro.

"Untuk syarat pendaftarannya sudah diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kota Metro," jelasnya. 

Diketahui, dalam syarat umum pendaftaran seleksi PPPK tersebut pelamar harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Baik sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kategori :