Nama penulis : Fadhilah Septi Anggraini Siregar
Program Studi Agribisnis
Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Sisa dari usaha atau kegiatan manusia yang berwujud padat atau cair dan dapat berupa zat organik atau anorganik baik itu bisa terurai maupun tidak terurai dan dianggap sudah tidak berguna lagi disebut dengan sampah.
Kabupaten Tangerang memiliki luas wilayah 959,61 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 3.352.472 jiwa yang tersebar di 29 Kecamatan berdasarkan informasi terakhir dari Badan Pusat Statistik tahun 2022.
Hal ini tentunya mengakibatkan bonus demografi yang cukup komplek yaitu masalah sampah.
Semua sampah wilayah Kabupaten Tangerang di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Setiap harinya truk sampah bisa mengangkut lebih dari 2.500 ton sampah dengan jumlah yang dikategorikan tinggi.
Lahan yang menjadi tempat gunungan sampah tersebut semakin lama semakin menipis.
Semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka lahan kosong untuk membuang sampah-sampah rumah tangga semakin menurun karena dialihfungsikan menjadi pemukiman penduduk.
Sampah yang dihasilkan umumnya tergolong limbah organik berupa sisa-sisa bahan makanan, limbah sayur, dan buah.
Limbah anorganik berupa bahan-bahan yang sulit terurai seperti botol, plastik kemasan, dan barang lainnya, serta bahan berbahaya lainnya seperti batu baterai, pecahan kaca dan lainnya.
Limbah organik paling banyak berasal dari rumah tangga, pasar, restoran ataupun industri lainnya yang berhubungan dengan bahan organik.
BACA JUGA:Pemanfaatan Lahan Terbatas untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Depok
Mengatasi hal tersebut, Pemerintah kabupaten Tangerang telah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong sampah plastik.