RADARMETRO.DISWAY.ID - Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama menanggapi terkait ditetapkannya Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman sebagai tersangka oleh Gakumdu Kota Metro.
Ketua KPU mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima dan membaca apa rekomendasi dari Gakumdu dalam hal kasus yang ranahnya ditangani Bawaslu tersebut.
"Tapi pada prinsipnya begini, kita tidak bisa serta merta, kita belum membaca apa rekomendasi dari Bawaslu atau Gakumdu. Prosesnya masih berjalan," ujar Nurris saat dikonfirmasi, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Breaking News, Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka
--
Saat ditanya mengenai kemungkinan untuk dilakukan diskualifikasi, Nurris mengaku belum bisa menyimpulkan karena masih menunggu proses lanjutan dari persoalan ini.
"Jadi begini, kita kan penyelenggara pemilu, saat ini sudah masuk tahapan pilkada yakni proses kampanye. Terkait kasus yang diusut Bawaslu, kita menunggu hasilnya sampai incracht dulu.
Sehingga dalam hal ini, KPU berjalan atau melaksanakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tidak bisa berandai-andai, kita tunggu rekomendasi Bawaslu atau Gakumdu, dan keputusan pengadilan," tegasnya.
Untuk diketahui, Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman yang merupakan calon incumbent berpasangan dengan Wahdi tersandung masalah hukum.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Kampanye Pakai Bansos Negara, Qomaru Terancam Pidana
Sehingga Qomaru ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini prosesnya masih berjalan.
Ada dua pasangan calon yang berlaga di Pilkada Kota Metro ini. Yakni paslon nomor urut 1 yakni Bambang-Rafieq dan paslon nomor urut 2 yang wakilnya jadi tersangka Wahdi-Qomaru.