RADARMETRO.DISWAY.ID - Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 1 yang berpasangan dengan Wahdi diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Metro, Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus perkara dugaan tindak pidana pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial (bansos) oleh tersangka Qomaru Zaman mulai menemui titik terang dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan usai diperiksa kejaksaan.
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro alias P21, Kamis 24 Oktober 2024.
Dari pantauan awak media, Qomaru datang ke Kejari Metro dengan didampingi sejumlah pengacara dan polisi sekira pukul 09.26 WIB.
Ia mengenakan kopiah hitam, Qomaru berjalan dari parkiran kendaraan menuju gedung utama Kejari Metro.
BACA JUGA:Bambang-Rafieq Janjikan Jalan Mulus, Qomaru Diteriaki Tersangka
Sekira satu jam diperiksa, Qomaru keluar dari gedung utama Kejari Metro dan buru-buru masuk ke mobilnya tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media.
Kepala Kejari Metro Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yayan Indriana mengungkapkan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin 28 Oktober 2024.
--
"Sudah, tadi sekira jam 09.30 WIB. Penyidik melimpahkan itu kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya. Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, besok kalau gak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya," singkatnya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Metro terkait dengan pelimpahan berkas tersangka Qomaru Zaman.
"Hari ini jadwal pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan dugaan perkara atas nama Qomaru Zaman," ucapnya.
"Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," sambungnya.
Hadri mengaku bahwa Qomaru akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
Hal tersebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum terhadap tersangka Qomaru Zaman.