RADARMETRO - Forum Kesepakatan Kesesuaian Penataan Ruang (FKKPR) Kota Metro memberikan catatan kedua pengembang perumahan di Bumi Sai Wawai. Ini menyusul masuknya pengajuan permohonan izin pendirian bangunan perumahan oleh dua pengembang di Kota Metro.
Keduanya yakni Perumahan Griya Alzia 2 di Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat dan Perumahan Negeri Canda di Margodadi, Metro Selatan.
Dikonfirmasi awak media, Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan, pada prinsipnya FKKPR telah sepakat untuk memberikan rekomendasi izin pembangunan tersebut. Namun ada beberapa catatan kepada pengembang untuk dilengkapi sebagai syarat pembuatan dokumen pembangunan tersebut.
"Pada prinsipnya forum sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada mereka untuk mengurus perizinan pembangunan. Tapi ada beberapa hal, seperti tadi ada salah satu perumahan yang di Ganjarasri yang berdekatan dengan anak sungai Batanghari, itu tadi kita pertegas supaya mereka bisa melakukan penimbunan dulu untuk menaikan tinggi permukaan," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).
Dengan penimbunan tersebut, kata Yeri, kedepan diharapkan tidak ada dampak besar terhadap pembangunan tersebut. Ini seperti terjadinya banjir di lokasi tersebut. "Jangan sampai ketika hujan datang, lokasi itu rawan genangan air atau banjir, selain pondasi bangunan juga," ujarnya.
BACA JUGA:7.744 KPM di Metro Bakal Terima BPNT, Begini Rencana Penyalurannya
Karenanya pihaknya meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun ke lokasi tersebut. Nantinya setelah ditinjau lokasi pihaknya baru akan memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan di kedua perumahan tersebut.
"Termasuk dengan Satpol PP kita imbau mereka untuk turun ke lapangan. Kita forum ini kan memberikan draf rekomendasi kepada Pak Sekda, nanti legalitasnya tetap ke Pak Sekda," jelasnya.
Menurutnya, tidak semuanya pembangunan di Metro juga harus melalui pembahasan oleh forum penataan ruang. Forum tersebut sudah diatur dan dikukuhkan melalui SK Walikota yang mengatur tentang bangunan yang perlu pembahasan.
"Secara umum bahwa yang perlu dibahas oleh Forum Penataan Ruang ini adalah bangunan-bangunan yang memberikan dampak agak signifikan dengan lingkungan. Kalau yang kecil seperti bangunan rumah tinggal itu nggak melalui pembahasan," paparnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang diberikan bangunan agar tidak dilakukan di daerah Aliran Sungai (DAS), adanya dampak limbah dan lainnya. Karenanya FKKPR tersebut melibatkan sejumlah OPD terkait seperti pertanahan, DPUTR, DLH, Bappeda, Disperkim termasuk lurah dan camat.
"Setelah ditinjau dan pembangunan itu tidak melanggar, maka forum ini akan memberikan rekomendasi untuk penerbitan KKPR atau dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dokumen ini untuk memastikan lokasi bangunan itu sesuai dengan rencana tata ruang kita," tukasnya.
BACA JUGA:Dirombak Habis, Pengurus KONI Lampung Atur Pelantikan
Simak Vidio "pengajuan permohonan izin pendirian bangunan perumahan oleh dua pengembang di Kota Metro"