Diduga Tak Memiliki Izin, Bangunan Ruko di Metro Utara Disegel

Diduga Tak Memiliki Izin, Bangunan Ruko di Metro Utara Disegel

Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko yang diduga tak berizin di wilayah Kecamatan Metro Utara--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Diduga belum memiliki izin, Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro secara resmi memberhentikan pembangunan ruko di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara. 

Di penyegelan bangunan tersebut dilakukan menyusul belum dipenuhinya izin pendirian bangunan. 

Demikian disampaikan Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek. 

Ia mengatakan, bahwa langkah tegas penyegelan bangunan dilakukan setelah tim Bidang Penegakan Perda Satpol PP melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Di mana dalam pengecekan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari aspek perizinan maupun keselamatan konstruksi. 

BACA JUGA:Walikota Ingatkan Pentingnya Peran Orangtua Atas Bahaya Penyalahgunaan Teknologi Digital Pada Anak

"Jadi dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa bangunan milik warga berinisial M yang beralamat di Jalan Merpati I, RT 025 RW 04, Kelurahan Purwosari, Metro Utara melanggar aturan," terangnya pada Kamis 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pemilik bangunan, rencananya bangunna tersebut akan  dijadikan ruko. Namun hingga kini bangunan tersebut belum mengantongi izin. 

Adapun izin ini yakni Persetujuan Bangunan Gedung maupun PBG sebagaimana diatur dalam Perda Kota Metro Nomor 1 tahun 2022. 

"Selain itu bangunan ini kami dapati melanggar garis sepadan bangunan dan belum mengurus izin PBG. Maka nerdasarkan Perda yang berlaku, ini merupakan pelanggaran yang harus segera dihentikan," tegasnya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas dasar Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro Nomor: 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025.

BACA JUGA:Kumora Cookies, Inovasi Mahasiswa yang Naik Kelas Bersama Rumah BUMN BRI

Di mana selain pelanggaran administratif, dalan proses pembangunan ruko ini juga memicu insiden serius yang hampir merenggut nyawa. 

"Seorang buruh bangunan dikabarkan tersengat arus listrik saat bekerja. Ini karena posisi bangunan yang terlalu dekat dengan kabel listrik utama," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: