Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Kampung Batu Ampar, Korban Alami Kerugian Uang Puluhan Juta

Rabu 05-02-2025,16:10 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

"Setelah ditangkap oleh petugas gabungan, para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," terangnya.

AKP Harun menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kategori :