Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
Rabu 05-02-2025,20:59 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,19:53 WIB
Ini Pesan Khusus Kapolres, Tiga Pejabat Utama Polres Pringsewu Dimutasi
Sabtu 23-08-2025,14:16 WIB
GPS Dicopot, Polisi Tangkap Pria di Pringsewu Gelapkan Mobil Honda Brio
Rabu 20-08-2025,09:43 WIB
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polres Pringsewu Tangkap 13 Tersangka C3
Rabu 20-08-2025,09:18 WIB
Pencuri Kabel Listrik Mengaku Sebagai Petugas PLN Ditangkap Usai Sempat Buron
Kamis 14-08-2025,18:40 WIB
Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu, Polres Pringsewu Amankan Dua Orang Beserta Barang Bukti
Terpopuler
Rabu 03-09-2025,19:00 WIB
Marak Aksi Demontrasi, Pemkot Metro Ajak Tokoh Lintas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
Kamis 04-09-2025,08:48 WIB
Dosen UM Metro Raih Hibah Riset Dana Indonesiana untuk Penyelamatan Tradisi Lisan Pesisir Lampung
Kamis 04-09-2025,10:22 WIB
UM Metro Fasilitasi Giat Pendampingan Penyusunan Kurikulum Inovatif Berbasis Kampus Berdampak
Rabu 03-09-2025,19:07 WIB
Bulan ini Jalan Pattimura Metro Utara Direncanakan Mulai Diperbaiki
Kamis 04-09-2025,10:05 WIB
Dua Srikandi UM Metro Sabet Medali Silver di Ajang Essay Nasional PENA 2025
Terkini
Kamis 04-09-2025,10:22 WIB
UM Metro Fasilitasi Giat Pendampingan Penyusunan Kurikulum Inovatif Berbasis Kampus Berdampak
Kamis 04-09-2025,10:05 WIB
Dua Srikandi UM Metro Sabet Medali Silver di Ajang Essay Nasional PENA 2025
Kamis 04-09-2025,08:48 WIB
Dosen UM Metro Raih Hibah Riset Dana Indonesiana untuk Penyelamatan Tradisi Lisan Pesisir Lampung
Rabu 03-09-2025,19:07 WIB