Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
Rabu 05-02-2025,20:59 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01
Kategori :
Terkait
Rabu 05-02-2025,20:59 WIB
Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
Jumat 31-01-2025,16:39 WIB
Berkas Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi Ke Kejaksaan
Sabtu 18-01-2025,13:43 WIB
Hujan Deras di Pringsewu Sebabkan Banjir di Beberapa Wilayah, Warga Diminta Waspada
Kamis 16-01-2025,07:41 WIB
Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan
Kamis 09-01-2025,09:04 WIB
Wakapolres Pringsewu Hadiri Syukuran HUT Satpam ke-44, Harapkan Sinergi yang Lebih Kuat
Terpopuler
Rabu 05-02-2025,20:37 WIB
PLN Lakukan Pemadaman Wilayah Metro, RS Mardi Waluyo Terdampak
Rabu 05-02-2025,20:31 WIB
Memahami Kearifan Lokal Brobosan dalam perspektif Islam di Desa Rejodadi kec.Sembawa
Rabu 05-02-2025,09:37 WIB
Usai Putusan MK, KPU Mesuji Bakal Gelar Pleno Penetapan, Ini Tahapannya
Rabu 05-02-2025,18:29 WIB
Polres Metro Buru 2 Tersangka Pembunuhan Imam Ardiansyah, 3 Orang Ditangkap!
Rabu 05-02-2025,20:59 WIB
Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
Terkini
Rabu 05-02-2025,20:59 WIB
Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
Rabu 05-02-2025,20:37 WIB
PLN Lakukan Pemadaman Wilayah Metro, RS Mardi Waluyo Terdampak
Rabu 05-02-2025,20:31 WIB
Memahami Kearifan Lokal Brobosan dalam perspektif Islam di Desa Rejodadi kec.Sembawa
Rabu 05-02-2025,18:47 WIB
Ganggu Pejalan Kaki, Satpol PP Minta Pengusaha Papan Bunga Angkut Tiang Penyangga di Trotoar
Rabu 05-02-2025,18:29 WIB