KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg).
Ini menyusul intruksi Presiden RI yang memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Disdag Kota Metro Elmanani melalui Kabid Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati, mengatakan bahwa monitoring telah dilakukan ke sejumlah pangkalan gas di kota setempat.
Di mana pihaknya sebelumnya telah melakukan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai aturan terbaru. Adapun nilianya dari Rp18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung gas.
BACA JUGA:Tim Inafis Polres Metro Lakukan Olah TKP Penemuan Korban Tenggelam di Metro Utara
"Jadi hampir 15-20 pangkalan sudah kita sambangi. Memang ada beberapa pangkalan yang sudah tahu (aturan penjualan gas), ada beberapa pangkalan yang belum tahu," terangnya pada Kamis 6 Februari 2025.
Ia menyebut dari aturan HET yang ditetapkan tersebut idealnya harga has di tingkat pengecer mencapai harga dari Rp22 ribu hingga Rp23 ribu.
"Untuk pengecer di Metro ini tidak terlalu luas, antara pangkalan ke pengecer. Seharusnya di pengecer Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu," ujarnya.
Oleh karena itu perlu adanya sub pangkalan gas. Sehingga HET dapat diberlakukan dengan maksimal. Upaya terdebut juga untuk memberikan kepastian harga jual gas kepada masyarakat.
BACA JUGA:Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Pemkab Lamteng Gelar Rakor MBG
"Sudah kita sampaikan pembatalan bahwa pangkalan bisa mensuplai ke pengecer," ujarnya.
"Nah jika ada sub pangkalan, maka kewenangannya langsung di bawah pertamina. Mereka bisa mengontrol harga," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya sub pengecer tersebut maka HET penjualan gas bisa diawasi ketat oleh Pertamina.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
"Dengan adanya sub pangkalan ini, maha harga bisa ditetapkan dan diawasi oleh Pertamina. Memang seharusnya daerah-daerah itu beda. Nah HET bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing," tukasnya.