LAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID – Dua pelaku pencuri mobil tanggal 19 Januari 2025 di Kotabumi Selatan ditangkap tekab 308 polres Lampung Utara bersama tekab 308 Polda Lampung.
Dua pelaku BD (30) dan FAI (33) ditangkap di dua lokasi berbeda berikut dengan barang bukti mobil Ertiga yang sedang di cat warnanya di sebuah bengkel.
Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Aprayyadi Pratama menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat korban Agustiawan Syaputra, memarkirkan mobil Suzuki Ertiga miliknya di depan rumah pada malam hari.
Namun, pada pagi harinya, mobil tersebut hilang dari tempatnya. Melihat hal itu korban kangsung melaporkan ke polres Lampung Utara.
BACA JUGA:Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Pringsewu untuk Menjaga Etika dan Profesionalisme
"Mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku dan barang bukti mobil korban berada di daerah bandar Lampung," kata Kasat
Lanjut Kasat, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka BD (30) di Perumdam 2, Bandar Lampung.
Dari keterangan BD (30), diketahui bahwa mobil yang dicuri telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar.
BACA JUGA:Pemkot Metro Ajak Pejabat dan Pengusaha Tunaikan ZIS Lewat Baznas
Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak penadah tersebut, yang akhirnya membawa tim ke Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
Di sana, tersangka FAI (33) berhasil ditangkap bersama mobil yang sedang diubah warnanya di sebuah bengkel. Ucap Kasat
Saat ini dua pelaku berikut barang bukti mobil Ertiga yang telah dicat ulang serta kunci duplikat, diamankan di mapolres Lampung Utara, untuk pengembangan lebih lanjut. pungkasnya.